5 Guru PNS ditangkap Satpol PP di Padang. Ada sekitar 5 guru berstatus PNS dan honorer ditangkap oleh Polisi Pamong Praja Kota Padang. Mereka ditangkap di Plaza ANdalas pada hari Senin pukul 14.00 WIB. Alasan penangkapan 5 PNS tersebut karena mereka jalan jalan ketika jam kerja.
5 Guru PNS ditangkap Satpol PP di Padang. adalah Ernawati guru SDN 06 Simpang Haru, Wiwit Sagita guru SMPN 37, dan tiga guru dari SMPN 19 yakni Ahmad Rahmadi, Fitria Siska, dan Nurlili. Sedangkan dua guru honorer adalah Dilla Mustika guru SD 06 Marapalam dan Muntia Wirna Ningsih guru SD Kartika. Mereka ini terjaring dalam kondisi berseragam pegawai.
Akibat peristiwa tersebut para pengunjung di PA dihebohkan dan ada salah satu pengunjung bertanya-tanya. Sebab, selama ini yang menjadi target razia Satpol PP adalah pasangan mesum, pelajar yang bolos saat jam sekolah, kafe dan sebagainya.“Tidak seperti biasanya Satpol PP melakukan razia terhadap PNS yang hura-hura di pusat perbelanjaan,” ujar salah seoran pengunjung Wati.
Dilanjutkannya, saat mengetahui yang menjadi target Satpol PP adalah para PNS, maka para pengunjung turut membantu petugas untuk memberitahu keberadaan PNS tersebut.Petugas, mengetahui keberadaan guru tersebut, langsung mengiring mereka ke atas bus untuk dibawa ke Mako Satpol PP.
Kemudian saat ingin dibawa, semuanya merupakan guru-guru tersebut mempertanyakan kepada petugas, karena mereka ini adalah yang sudah selesai dinas.
“Saya ini sudah selesai kerja sekitar pukul 13.30 WIB, dan saya ke PA ini ada keperluan untuk membelinotebooksupaya bisa membantu tugas sekolah,” salah satu guru Ernawati.
Dijelaskannya, seharusnya petugas tidak begitu saja membawanya, karena jadwal kerja para guru tidak sama dengan PNS lainnya di luar guru yang mesti bekerja hingga pukul 16.00 WIB. Ia berharap, petugas mesti bertanya dulu kepada PNS yang diamankan, apakah guru atau tidak. Bila bukan guru dan ketahuan sedang bermain, boleh saja petugas mengamankannya.
Sedangkan guru honor Muntia menyebutkan, dia juga merasa kecewa kepada petugas yang langsung dibawa ke Mako Satpol PP. Padahal ia bukan seorang PNS, tapi hanya berstatus guru honor.
Menurutnya, kalau pemberlakukan razia ini tetap diterapkan kepada guru, dirinya dan guru-guru lainnya yang telah lepas dinas, mesti menyediakan pakaian ganti ketika hendak berbelanja di pasar. Ini jelas, sangat merepotkan sekali, apalagi belanja ke pasar ini sudah menjadi kebiasaan sebelum pulang ke rumahnya yang cukup jauh dari sekolah tempatnya mengajar.
Sementara Kepala Kantor Satpol PP Yadrison mengungkapkan, tujuh orang guru yang diamankan ini dilakukan demi penegakan disiplin PNS yang tertuang dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah(PP) tersebut dinyatakan bahwa PNS tidak boleh keluyuran saat jam kerja.
Meski yang ditangkap tersebut merupakan guru yang sudah lepas dinas, kata Yadrison, mereka ini tetap diproses dan dimintai keterangannya. “Ini kan resiko mereka. Kalau memang sudah selesai mengajar dan hendak berbelanja, seharusnya gantilah pakaian dan jangan menggunakan seragam PNS saat berbelanja,” ujarnya.
Ketujuh guru yang diamankan Satpol PP di PA tersebut, akhirnya dilepaskan setelah petugas melakukan pendataan dan memberikan pengarahan kepada mereka. Yadrison menegaskan, razia terhadap PNS ini tetap akan dilakukan, mengingat ia mendapatkan laporan bahwa hampir 70 persen PNS di Pemerintah Kota (Pemko) Padang berkeluyuran saat jam kerja.
Semoga dengan 5 Guru PNS ditangkap Satpol PP di Padang kinerja pendidikan dan pns akan semakin baik.
5 Guru PNS ditangkap Satpol PP di Padang. adalah Ernawati guru SDN 06 Simpang Haru, Wiwit Sagita guru SMPN 37, dan tiga guru dari SMPN 19 yakni Ahmad Rahmadi, Fitria Siska, dan Nurlili. Sedangkan dua guru honorer adalah Dilla Mustika guru SD 06 Marapalam dan Muntia Wirna Ningsih guru SD Kartika. Mereka ini terjaring dalam kondisi berseragam pegawai.
Akibat peristiwa tersebut para pengunjung di PA dihebohkan dan ada salah satu pengunjung bertanya-tanya. Sebab, selama ini yang menjadi target razia Satpol PP adalah pasangan mesum, pelajar yang bolos saat jam sekolah, kafe dan sebagainya.“Tidak seperti biasanya Satpol PP melakukan razia terhadap PNS yang hura-hura di pusat perbelanjaan,” ujar salah seoran pengunjung Wati.
Dilanjutkannya, saat mengetahui yang menjadi target Satpol PP adalah para PNS, maka para pengunjung turut membantu petugas untuk memberitahu keberadaan PNS tersebut.Petugas, mengetahui keberadaan guru tersebut, langsung mengiring mereka ke atas bus untuk dibawa ke Mako Satpol PP.
Kemudian saat ingin dibawa, semuanya merupakan guru-guru tersebut mempertanyakan kepada petugas, karena mereka ini adalah yang sudah selesai dinas.
“Saya ini sudah selesai kerja sekitar pukul 13.30 WIB, dan saya ke PA ini ada keperluan untuk membelinotebooksupaya bisa membantu tugas sekolah,” salah satu guru Ernawati.
Dijelaskannya, seharusnya petugas tidak begitu saja membawanya, karena jadwal kerja para guru tidak sama dengan PNS lainnya di luar guru yang mesti bekerja hingga pukul 16.00 WIB. Ia berharap, petugas mesti bertanya dulu kepada PNS yang diamankan, apakah guru atau tidak. Bila bukan guru dan ketahuan sedang bermain, boleh saja petugas mengamankannya.
Sedangkan guru honor Muntia menyebutkan, dia juga merasa kecewa kepada petugas yang langsung dibawa ke Mako Satpol PP. Padahal ia bukan seorang PNS, tapi hanya berstatus guru honor.
Menurutnya, kalau pemberlakukan razia ini tetap diterapkan kepada guru, dirinya dan guru-guru lainnya yang telah lepas dinas, mesti menyediakan pakaian ganti ketika hendak berbelanja di pasar. Ini jelas, sangat merepotkan sekali, apalagi belanja ke pasar ini sudah menjadi kebiasaan sebelum pulang ke rumahnya yang cukup jauh dari sekolah tempatnya mengajar.
Sementara Kepala Kantor Satpol PP Yadrison mengungkapkan, tujuh orang guru yang diamankan ini dilakukan demi penegakan disiplin PNS yang tertuang dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah(PP) tersebut dinyatakan bahwa PNS tidak boleh keluyuran saat jam kerja.
Meski yang ditangkap tersebut merupakan guru yang sudah lepas dinas, kata Yadrison, mereka ini tetap diproses dan dimintai keterangannya. “Ini kan resiko mereka. Kalau memang sudah selesai mengajar dan hendak berbelanja, seharusnya gantilah pakaian dan jangan menggunakan seragam PNS saat berbelanja,” ujarnya.
Ketujuh guru yang diamankan Satpol PP di PA tersebut, akhirnya dilepaskan setelah petugas melakukan pendataan dan memberikan pengarahan kepada mereka. Yadrison menegaskan, razia terhadap PNS ini tetap akan dilakukan, mengingat ia mendapatkan laporan bahwa hampir 70 persen PNS di Pemerintah Kota (Pemko) Padang berkeluyuran saat jam kerja.
Semoga dengan 5 Guru PNS ditangkap Satpol PP di Padang kinerja pendidikan dan pns akan semakin baik.
itulah nasib guru.
ReplyDelete